Pelatihan Personel merupakan proses pembekalan yang
bertujuan menyiapkan tenaga-tenaga pelaksana di lapangan agar dapat melakukan
pendampingan ke Kanwil/Kandepag dan melakukan pendataan lembaga pendidikan
Islam. Personel yang menjadi sasaran pelatihan ini terbagi atas 3 (tiga)
kelompok, yaitu :
a.Koordinator Provinsi
(KorProv), merupakan penanggungjawab dan pengendali kegiatan di tingkat
Provinsi. Korprov bertanggungjawab langsung terhadap Tim Pelaksana Pusat.
Selain itu Korprov pun menjadi koordinator para Jaringan Kabupaten/Kota
b.Jaringan
Kabupaten/Kota (Jarkab), merupakan penanggungjawab dan pengendali kegiatan di
tingkat Kabupaten/Kota. Jarkab bertanggungjawab langsung terhadap KorProv.
Selain itu Jarkab pun menjadi koordinator para Surveyor.
c.Surveyor, merupakan
pelaksana kegiatan pendataan kepada lembaga-lembaga pendidikan. Surveyor
bertanggungjawab langsung terhadap Jarkab.
Didalam menu ini akan disampaikan pula informasi mengenai
materi-materi yang akan disampaikan kepada para personel pendataan, dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugasnya melakukan bimbingan dan pendataan. Materi
yang akan disampaikan tersebut memiliki kurikulum yang berbeda pada setiap
tingkatan personel pendataan. Untuk jelasnya diuraikan di bawah ini.
a.Pelatihan KorProv
Materi
yang disampaikan diantaranya, meliputi :
1)Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Kegiatan & Tugas Personel.
2)Koordinasi kegiatan bimtek dan pendataan kepada Kanwil Provinsi.
3)Panduan pengisian Instrumen Pendataan (entry
data) yang benar.
4)Simulasi pengisian Instrumen Pendataan.
5)Materi Pelatihan dan Teknik Penyampaian-nya pada Jaringan Kabupaten/Kota.
6)Mekanisme konfirmasi data rekap kepada pihak Kanwil dan mengirimkan
hasilnya kepada Tim Pelaksana Pusat.
7)Mekanisme pengiriman Instrumen Pendataan yang sudah terisi kepada Tim
Pelaksana Pusat oleh Jaringan Kabupaten/Kota.
b.Pelatihan Jarkab
Materi
yang disampaikan diantaranya, meliputi :
1)Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Kegiatan & Tugas Personel.
2)Koordinasi kegiatan bimtek dan pendataan kepada Kandepag Kab/Kota.
3)Panduan pengisian Instrumen Pendataan (entry
data) yang benar.
4)Simulasi pengisian Instrumen Pendataan.
5)Materi Pelatihan dan Teknik Penyampaian-nya pada Surveyor.
6)Mekanisme konfirmasi data rekap kepada pihak Kandepag dan mengirimkan
hasilnya kepada Tim Pelaksana Pusat.
7)Mekanisme pengiriman Instrumen Pendataan yang sudah terisi kepada Tim
Pelaksana Pusat.
c.Pelatihan Surveyor
Materi
yang disampaikan diantaranya, meliputi :
1)Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Kegiatan & Tugas Personel.
2)Panduan Prosedur Pendataan kepada Lembaga Pendidikan Islam.
3)Panduan pengisian Instrumen Pendataan (entry
data) yang benar.
4)Simulasi pengisian Instrumen Pendataan.
5)Mekanisme dan Teknik Pendataan kepada Lembaga Pendidikan Islam.
6)Mekanisme konfirmasi data rekap kepada pihak Kandepag dan mengirimkan
hasilnya kepada Tim Pelaksana Pusat.
7)Mekanisme pengiriman Instrumen Pendataan yang sudah terisi kepada Tim
Pelaksana Pusat oleh Jaringan Kabupaten/Kota.
Kegiatan
Pelatihan Personel ini dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa metode :
a.Metode tele-learning,merupakan salah satu bentuk komunikasi
jarak jauh yang mengandalkan pada perlengkapan teknologi komunikasi tingkat
tinggi. Untuk mendukung proses pelatihan dan transfer knowledge, setidaknya para personel pendataan harus
didukung oleh perangkat komputer (PC/Laptop) yang memiliki spesifikasi menengah
ke atas, dan ketersediaan perangkat serta jaringan internet.
b.Metode Tatap Muka Langsung, merupakan bentuk transfer knowledge yang dilakukan secara konvensional. Metode ini
memperhatikan faktor kedekatan lokasi antara setiap personel pendataan, juga
memperhatikan faktor kemampuan koneksi internet setiap wilayah. Apabila koneksi
internet di wilayah tersebut sangat terbatas tentunya akan dapat mengganggu
proses pelatihan dan komunikasi tersampaikannya substansi kegiatan secara
benar. Sehingga apabila masih dimungkinkan dapat dilakukan secara tatap muka
langsung.
2.Bimbingan
Teknis Depag
Bimbingan Teknis dalam lingkungan Departemen Agama pada
dasarnya merupakan kegiatan pemberian bantuan/bimbingan dan pendampingan secara
teknis kepada Kanwil dan Kandep Agama untuk memiliki kemampuan mengoperasikan
instrumen dan sistem pendataan pendidikan Islam di Indonesia.
Untuk mengetahui mengenai instrumen dan sistem
pendataan yang akan disosialisasikan tersebut dapat dilihat pada menu
tersendiri mengenai Instrumen Pendataan.